Mengurus Dokumen Pernikahan ke Jerman disaat Pandemi di Indonesia (Biaya, dokumen dan waktu yang dibutuhkan)

Indonesian | English

Hi lovely readers,

Dalam blog ini, aku ingin berbagi pengalamanku menikah di Jerman saat pandemi. Jadi bagi kalian yang ingin menikah di Jerman dalam waktu dekat mungkin kalian bisa baca blog aku sampai selesai. Aku bakalan runtutin waktu dan dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan hingga biaya yang aku keluarkan semuanya untuk menikah di Jerman sedetail mungkin.

**Disclaimer : pengalaman aku ini bukan menjadi patokan utama prosedur menikah di Jerman. Karena setiap kota/distrik di Jerman memiliki peraturan yang berbeda-beda.

Aku dan pasanganku memutuskan untuk menikah setelah berpacaran selama kurang lebih 3 tahun dan kita menghabiskan waktu bersama secara langsung selama 4-5 bulanan selebihnya hanya lewat telepon dan video call. Terakhir kita ketemu langsung pada September 2019 dan tidak pernah bertemu lagi sampai aku terbang ke Jerman pada Juni 2021. Tahun 2020 dimana pandemi berlangsung kita mulai mencari-cari informasi mengenai pernikahan di Jerman dan merencanakan untuk menikah disana.

1. Pasangan Jerman membuat janji temu di Standesamt
    Pada Februari 2020, pasanganku membuat janji temu di Standesamt (Kantor Catatan Sipil) dimana dia tinggal. Tujuan dia datang adalah untuk mendapatkan informasi mengenai prosedur dan dokumen apa saja yang kami butuhkan untuk menikah di Jerman tapi ternyata disini sekalian didaftarkan untuk kelengkapan dokumen pernikahan. Pasanganku diminta untuk mengisi data dirinya dan data diriku secara lengkap di form yang diberikan seorang Standesbeamtin (petugas Kantor Catatan Sipil). Kemudian Standesbeamtin tersebut memberikan kertas yang berisikan dokumen-dokumen yang kita butuhkan serta menjelaskan masing-masing dokumen. Selain itu, Standesbeamtin memberitahukan bahwa dialah yang akan mengurus semua urusan pernikahan kita sampai kita menikah nanti.
    Dokumen yang diberikan seperti di bawah ini, namun ini sudah aku sensor tempatnya dan aku pindahkan ke google docs, kalau kalian ada yang mau lihat lebih jelas, aku punya file nya dalam bahasa Jerman, Inggris dan Indonesia, bisa langsung japri by instagram @qkincrev (fast response) atau comment di sini ;)

Halaman depan Kertas yang diberikan oleh Standesbeamtin

Halaman belakang Kertas yang diberikan oleh Standesbeamtin

    Dokumen yang dibutuhkan dibagi menjadi 2 bagian, yaitu dokumen dari pasanganku dan dari aku. Semua dokumen yang dibutuhkan harus ORIGINAL dan diterjemahkan dalam Bahasa Jerman oleh Penerjemah Tersumpah yang terdaftar di Standesamt tempat kita akan mendaftarkan pernikahan.
    Dokumen dari pasangan
    - Akta lahir
      Dia juga baru bikin di Standesamt dimana dia lahir. Bikinnya ini secara online dengan biaya 10 Euro dan selesai dalam waktu seminggu. Untuk mendapatkannya bisa klik disini.
    - Kartu identitas
       Pasanganku hanya memiliki paspor jadi hanya paspor dan fotokopinya yang diserahkan.
    Kennenlerngeschichte
      Kita membuat dokumen/buku mengenai awal mula kita bertemu hingga menjalin hubungan sampai sekarang secara detail beserta bukti-bukti mulai dari foto, screenshot chat dan history telpon sampai bukti booking pesawat dll. Kita sampai bikin sampul dan daftar isi serta halaman-halamannya. Kita memang seniat itu guys :D

Sampul depan Kennenlerngeschichte

   Dokumen dari aku
     - Akta lahir
     Akta lahir diterbitkan maksimal 6 bulan sebelum pengajuan dokumen untuk menikah dan harus dilegalisir di Kedutaan Jerman. Untuk mendapatkan legalisir di Kedutaan Jerman, dokumen harus dilegalisir di Kementerian Hukum dan HAM dan juga Kementerian Luar Negeri.
      - Surat keterangan tempat tinggal
    Surat keterangan tempat tinggal/domisili dikeluarkan oleh Kelurahan dan dikonfirmasi oleh Kecamatan dan diterbitkan maksimal 3 bulan sebelum pengajuan dokumen untuk menikah.
      - Paspor yang masih berlaku
        Fotokopi dilegalisir di Kedutaan Jerman
      - Surat keterangan status
        Surat keterangan status diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (bagi yang muslim) dan dilegalisir di Kedutaan Jerman serta diterbitkan maksimal 6 bulan sebelum pengajuan dokumen untuk menikah. Sama halnya seperti Akta lahir, surat keterangan status ini juga harus dilegalisir ke Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.
      - Bukti penghasilan
        Aku membuat list bukti penghasilan dari bulan pertama aku kerja dan ditandatangani oleh Direktur Perusahaanku serta di stempel.
                
Lembar pertama draft bukti penghasilan

Lembar kedua draft bukti panghasilan

      - Surat kuasa
        Surat kuasa ini untuk memberikan kuasa pasangan yang di Jerman (karena aku masih tinggal di Indonesia) untuk mendaftarkan pernikahan di Jerman. Kita dapat surat ini dari website Standesamt dan harus aku tandatangani di depan petugas Kedutaan Jerman serta dilegalisir disana juga. Tidak lupa surat kuasa ini juga harus di terjemahkan ke bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah sebelum di tanda tangani di depan petugas Kedutaan Jerman.

Lembar pertama draft surat kuasa

Lembar kedua draft surat kuasa

2. Perpanjang PASPOR
    Pada September 2020, aku memperpanjang pasporku karena akan habis waktunya pada Maret 2021. Dikarenakan untuk apply visa harus minimal paspor berlaku 6 bulan sebelum kadaluwarsa. Belum lagi masa tunggu selama proses pengumpulan dokumen menikah dsb jadi aku mulai mencari berkas setelah aku mendapatkan paspor baru.
    Aku daftar antrean perpanjangan paspor di Aplikasi Pendaftaran Paspor Online (APAPO). Disitu aku harus mengisi data diri secara lengkap, tanggal dan waktu yang tersedia untuk datang serta memilih kantor imigrasi yang dekat dengan tempat tinggalku. Dikarenakan aku bekerja di Bali, makanya aku memilih untuk datang di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Namun sayang sekali waktu itu aku harus menjadwalkan ulang untuk datang karena ada urusan pekerjaan yang tidak bisa ditinggal di hari dan waktu yang sama. Maka dari itu aku harus membatalkan janji dan menjadwalkan ulang, akan tetapi setelah aku membatalkan janji, aku tidak bisa membuat janji lagi selama sebulan kedepan.
    Setelah satu bulan kemudian, aku membuat janji temu lagi. Aku memilih waktu dan tanggal yang tersedia. Setelah itu, aku datang dihari dan jam yang telah kutentukan. Aku membawa paspor lamaku dan E-KTP, untuk jaga-jaga aku juga membawa akta lahir dan fotokopi semua dokumen tsb. Aku apply E-Paspor biayanya Rp. 650.000,- Alasan kenapa aku memilih E-Paspor karena aku mencari-cari informasi "katanya" E-Paspor lebih mudah untuk disetujui visanya dan juga bisa ke Jepang tanpa visa selama 15 hari.
    Saat perpanjang paspor ini, waktunya lumayan cepat. Aku masuk ke ruang wawancara dan foto biometrik. Seperti biasa ditanyai buat paspor untuk apa dan tujuan negara. Setelah itu foto, tidak boleh pake softlense atau tindik. Setelah itu, tinggal bayar aja, bisa di bank maupun lewat Tokopedia. Terus dikasih tanggal jadinya paspor. Waktu itu aku 5 hari sudah jadi.

3. Mengumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan
    Akta lahir, surat domisili dan surat keterangan status dicarikan kedua orang tuaku karena aku tinggal di Bali untuk bekerja sedangkan alamat KTP di Jawa Timur. Dalam pengumpulan dokumen-dokumen ini penuh dengan drama dan proses yang panjang. Pengumpulan dokumen ini dilakukan pada akhir bulan Oktober 2020.
- Akta Lahir
  Akta lahirku yang lama tidak tercantum nama ayahku dikarenakan ketika aku lahir, ayah dan ibuku masih menikah secara agama saja dan belum mendaftarkan pernikahannya secara negara lalu saat ini mereka juga memegang agama yang berbeda dari sebelumnya. Mereka diminta untuk menikah ulang secara agama yang mereka yakini sekarang dan setelah itu baru aku bisa dapat akta dengan nama ayah. Namun karena proses pendaftaran pernikahan kedua orang tuaku akan memakan waktu yang cukup lama dan belum lagi aku harus mengajukan ke pengadilan, jadi kita dibantu petugas untuk mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran Kedua dengan catatan pinggir nama ayahku. Untuk proses pembuatannya cukup panjang karena membuat Kutipan Akta Pengakuan Anak terlebih dahulu baru bisa mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran Kedua beserta Catatan Pinggir Pengakuan Anak.
Kutipan Akta Pengakuan Anak

Kutipan Akta Kelahiran Kedua

Catatan Pinggir (di lembar belakang Kutipan Akta Kelahiran Kedua)

    Setelah selesai, masalah yang lain muncul lagi. Di website Kedutaan Jerman, dituliskan bahwa mereka tidak bisa legalisir dokumen yang dikeluarkan dalam bentuk kertas putih biasa dan juga tanda tangan elektronik karena UU yang berlaku di Jerman tidak mempunyai ketentuan mengenai legalisasi dokumen publik elektronik asing. Namun mereka hanya bisa memberikan surat keterangan konsuler. Untuk informasi terbaru mengenai Kekonsuleran Kedutaan Jerman bisa klik disini.
    Sedangkan ketika Kutipan Akta Kelahiran Kedua ku terbit dalam bentuk kertas putih biasa dan tanda tangan elektronik karena peraturan pemerintah yang baru menyesuaikan situasi pandemi. Aku dan orang tuaku sampai ngotot di Kantor Catatan Sipil meminta dibuatkan Kutipan Akta Kelahiran Kedua dengan kertas lama dan tanda tangan Kepala Kantor Catatan Sipil. Namun, peraturan telah diperbarui dan mereka tidak bisa membuatkan seperti yang kita minta. Bahkan mereka memberikan kita lampiran mengenai peraturan pemerintah yang baru.
Lampiran peraturan pemerintah mengenai Administrasi Kependudukan

   Akhirnya aku meminta pasanganku untuk menanyakan ke Standesbeamtin mengenai hal tersebut melalui email. Standesbeamtin menjawab keesokan harinya dan mengatakan bahwa tidak apa-apa menggunakan kertas putih biasa dan tanda tangan elektronik asalkan akta lahirnya terbit maksimal 6 bulan sebelum pengajuan pernikahan dan mendapatkan surat keterangan konsuler. Bukti email tersebut aku print untuk bukti legalisir di Kedutaan Jerman setelahnya.

- Surat domisili
  Surat ini membutuhkan pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW lalu meminta Kantor Kelurahan membuatkan surat ini kemudian kantor Kecamatan mengkonfirmasi. Lumayan riweuh karena butuh tanda tanganku. Prosesnya sekitar 2 hari.

Surat Keterangan Tempat Tinggal

- Surat keterangan status
  Surat ini yang bikin lumayan lama prosesnya karena prosedur aslinya dan apa yang diminta dari Standesamt berbeda. Karena ini untuk menikah jadi aku butuh form N1 dan N10. Untuk itu, aku butuh surat pengantar dari ketua RT dan RW lalu diterbitkan oleh Kelurahan. Namun Standesamt minta surat keterangan status dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama, disini lumayan kesel dan hampir menyerah tapi untungnya kepala Kantor Urusan Agama di tempatku baik hati, jadinya dibantu untuk dibuatkan.


Form N1


Form N10

Surat Keterangan Status

Setelah semua dokumen terkumpul ternyata masalahnya masih ada lagi. Untuk legalisir ke Kementerian Hukum dan HAM, aku musti cek spesimen tanda tangan yang tanda tangan di Kutipan Akta Kelahiran Kedua dan Surat Keterangan Status di website nya. Dan kedua dokumen tersebut tidak ada spesimen tanda tangannya di Kemenkumham, akhirnya minta manual spesimen tanda tangan dan stempel Kepala Kantor Capil dan Kepala KUA.
Form Penyampaian Spesimen Tanda Tangan Kepala Kantor Capil

Form Penyampaian Spesimen Tanda Tangan Kepala KUA

4. Legalisir Dokumen
    Setelah semua dokumen terkumpul, aku kirim dokumennya ke Jakarta dan meminta tolong teman-temanku yang di Jakarta untuk melegalisir dokumen-dokumenku di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri karena aku masih kerja di Bali. Karena legalisir diwakilkan, tidak lupa aku membuat surat kuasa agar teman-temanku bisa mewakiliku untuk legalisir. Proses legalisir ini dilakukan pada awal November 2020.
- Kementerian Hukum dan HAM
  Untuk pengajuan legalisir di Kemenkumham, aku musti daftar online dulu disini. Aku musti daftar dulu, isi data diri dan dokumen yang ingin dilegalisir beserta spesimen tanda tangan dan stempel nya manual. Untuk panduannya, bisa klik disini. Setelah kalian upload kalian diminta untuk membayar biaya legalisir sebesar Rp. 25.000,-/dokumen. Setelah bayar, aku dapat konfirmasi untuk menunggu proses. Aku nunggu 2 hari dan dapat pemberitahuan bahwa proses legalisir telah selesai, jadi langsung minta temenku datang ke Kemenkumham bawa dokumenku buat di legalisir. Legalisir berupa stiker, ini nanti dibawa ke Kemenlu untuk ditempel stikernya. Sebenarnya setelah proses verifikasi dokumen selesai, petugas Kemenkumham bisa mengirimkan stiker legalisirnya secara gratis, karena aku tidak tahu jadi aku minta aja ke temenku buat datang ambil stikernya.
Stiker Legalisir dari Kemenkumham

- Kementerian Luar Negeri
  Untuk pendaftaran legalisir juga melalui aplikasi namun hanya untuk pengguna Android. Karena aku tidak punya HP Android jadi aku minta pasanganku buat download aplikasinya dan mengupload berkasku secara online melalui dia. Untuk panduannya bisa klik disini. Proses dan biayanya juga sama seperti legalisir di Kemenkumham hanya saja disini aku hampir gagal karena ternyata dokumenku di laminating oleh kedua orang tuaku sebelum dikirimkan. Karena stiker legalisir harus ditempelkan langsung ke berkasnya. Untung saja bukan laminating yang nempel di kertasnya dan petugas Kemenlu mau membantu melepaskan plastik laminatingnya. Jadi semuanya sudah selesai.
Stiker Legalisir dari Kemenlu 

- Kedutaan Besar Jerman
  Sebelum laminating, aku sudah membuat janji temu untuk legalisir di Kedutaan Jerman di Jakarta. Aku membuat janji temu, aku kasih jarak sekitar tiga mingguan dari legalisir di Kementerian. Untuk jadwal janji temu bisa klik disini. Karena juga aku butuh menerjemahkan surat kuasa dari bahasa Jerman ke bahasa Indonesia ke penerjemah tersumpah. Aku meminta temanku untuk print surat kuasaku dan mengirimkan ke penerjemah yang sudah saya telpon sebelumnya. Aku menggunakan jasa ibu Dwi Nugraeni Soemarsono, dengan biaya Rp. 525.000,- dan selesai sekitar seminggu sebelum janji temu di Kedutaan Jerman. Untuk list daftar penerjemah tersumpah bahasa Jerman bisa cek disini.
  Untuk legalisirnya sebenarnya bisa diwakilkan dan untuk tanda tangan surat kuasa bisa aku lakukan di Konsuler Jerman di Bali, hanya saja waktu itu aku tidak tahu dan ingin terbang ketemu teman-temanku yang di Jakarta makanya sekalian saja.
Untuk kalian yang ingin pesen hotel sekitar kedutaan jerman di Jakarta bisa cek di bawah ini.
Tanggal 24 November 2020, aku terbang ke Jakarta dan menginap dihotel sekitar Kedutaan Besar Jerman. Sebelum cek in aku mengambil dokumenku yang telah diterjemahkan ke rumah ibu Dwi. Keesokan harinya jadwalku untuk ke Kedutaan Jerman, aku baru cek untuk terjemahannya umumnya di Jerman ujungnya dilipat dan di stapler yang original bersama dengan terjemahan lalu di stamp dan diparaf namun punyaku terpisah satu-satu. Umumnya di Jerman seperti gambar di bawah ini.

Dokumen asli dan terjemahan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah lalu dilipat ujungnya, distepler bersama lalu distempel dan diparaf oleh penerjemah tersebut
 
    Jadi sejam sebelumnya aku musti ngebut ke rumah ibu Dwi dan untungnya bu Dwi baik sekali, mau memberikan tambahan terjemahan. Setelah itu aku langsung tancap gas ke Kedutaan Jerman dan telat 10 menit dan untungnya lagi antrian sebelumku belum selesai ketika aku sampai. Aku masih harus menunggu di luar sesuai antrian. Ketika sudah tiba giliranku, aku masuk dan cek badan di pos keamanan dan tidak boleh bawa barang elektronik seperti smartwatch, handphone dan laptop. Semuanya dititipkan di loker dekat pos keamanan. Tasku kutinggal di loker, aku hanya bawa dokumen dan uang saja. Didalam aku menunggu beberapa menit sampai namaku dipanggil. Lalu aku menyerahkan dokumenku. Petugas sempat memberitahu mengenai Kutipan Akta Kelahiran Kedua ku yang menggunakan kertas putih biasa dan menyayangkannya karena mereka hanya bisa memberikan surat keterangan konsuler tapi aku menjelaskan bahwa Standesamt tempatku menikah nanti mengijinkan Kutipan Akta Kelahiran Keduaku dengan surat keterangan konsuler. Kemudian aku tanda tangan surat kuasa di depan petugas Kedutaan Jerman lalu aku membayar sebesar Rp. 1.730.000 untuk surat keterangan konsuler di Kutipan Akta Kelahiran Kedua, legalisir Surat Keterangan Status dan Surat Kuasa.

Surat Keterangan Konsuler di Kutipan Akta Kelahiran Kedua

  
Legalisir surat keterangan status

5. Pengiriman Dokumen ke Jerman
    Setelah semua dokumen selesai, aku scan semua dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan di Jerman. Aku scan untuk jaga-jaga kalau amit-amitnya dokumennya ga nyampek ditangan pasanganku, jadi aku masih punya copy nya. Karena ini yang dikirim dokumen asli semua jadinya aku kirim pake DHL. Selama aku kerja pun, perusahaanku selalu kirim lewat DHL karena aman dan terpercaya banget. Memang harganya mahal tapi sepadan dengan service nya.
    Untuk pengirimannya ini aku bayar Rp. 800.000 dan sampai 2hari setelah dikirim. 

Untuk bagian pengurusan dokumen pernikahan di Indonesia telah selesai. Untuk kelanjutannya yaitu pengurusan dokumen pernikahan di Jerman oleh pasanganku bisa klik disini ;)

Stay safe and have a great day, lovely readers!

    Booking.com  



Comments

  1. Es tut mir leid
    Saya masih blm faham mengenai akta kelahiran
    Apa itu artinya kita harus membuat akta kelahiran yg baru ya kak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Akta Kelahiran ini bisa langsung ditanyakan ke petugas Standesamt yang memberikan list persyaratannya ke pasangan kakak. Kasih tau dokumen di Indonesia saat ini menggunakan QR-Code dan menggunakan kertas HVS putih biasa, dan Kedubes Jerman bisa ngasih surat konsuler (bukan legalisir) apakah itu cukup atau enggak? kalau tidak, apakah bisa menggunakan akte yang lama dan di legalisir Kedubes?

      Delete

Post a Comment